Barisan Ansor Serbaguna (Banser) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Puluhan personel Banser mengenakan seragam loreng terlihat menjaga keamanan di sekitar pengadilan menjelang dimulainya sidang. Di ruang sidang, awak media tampak memenuhi hingga ruang luar, persiapan untuk memberikan liputan. Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah terdaftar dalam sistem SIPP PN Jakarta Selatan sebagai perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, memohon praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK telah mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Seiring dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga menemukan keterlibatan beberapa pihak lainnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan penanganan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kebenaran dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.


