PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah secara resmi menerbitkan informasi tentang kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen setelah penutupan perdagangan bursa. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026 yang menetapkan KSEI dan BEI sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik.
Akses ke informasi tersebut dapat dilakukan melalui website IDX setelah pasar tutup. Data kepemilikan saham tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui situs IDX. Informasi tersebut akan diperbarui setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas keterbukaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. Penyajian informasi secara terstruktur bertujuan memberikan gambaran yang transparan kepada investor dan pemangku kepentingan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat.
BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi sesuai dengan standar Global Best Practice guna memperdalam kualitas data pasar serta memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Diharapkan dengan tersedianya informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih akurat, sehingga memperkuat kepercayaan dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 persen dapat diakses melalui website resmi BEI. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia dalam memperkuat transparansi dan tata kelola yang lebih baik.


