Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi perlambatan penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam satu tahun terakhir, di antaranya adalah dinamika perekonomian global dan nasional. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ada perubahan dalam pola konsumsi masyarakat akibat tekanan daya beli terutama pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Risiko kredit UMKM juga dianggap lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, serta proses pemulihan UMKM dari dampak pandemi Covid-19 cenderung lebih lambat dibandingkan korporasi.
Meskipun terjadi perlambatan, perbankan masih optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM dan proyeksi pertumbuhan kredit segmen ini diprediksi positif pada akhir 2026. Dukungan dari pemerintah melalui program-program dan kebijakan diharapkan mendorong penyaluran kredit kepada UMKM dengan prospek usaha positif untuk melakukan ekspansi. OJK sendiri mendukung penyaluran kredit usaha kecil (KUR) dan program kredit lainnya yang ditujukan kepada UMKM.
Berbagai peran OJK dalam pengembangan UMKM termasuk mendukung penyusunan peraturan terkait dengan kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit program lainnya. Upaya ini sejalan dengan harapan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.


