Saturday, March 14, 2026
HomeKriminalitasPenumpasan Narkoba: Polres Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Penumpasan Narkoba: Polres Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba yang berhasil diungkap selama periode November 2025 hingga Februari 2026 dengan total yang ditaksir mencapai Rp130 miliar. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan bahwa tindakan pengungkapan ini telah potensial menyelamatkan sekitar 620.000 generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk sabu-sabu seberat 107.000 gram, ekstasi sebanyak 1003 butir, ganja seberat 24,27 gram, obat-obatan berbahaya sebanyak 208.105 butir, tembakau sintetis 19,88 gram, dan hasis seberat 1,98 gram.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika di Jakarta. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Kapolres Reynold menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam mendukung kebijakan dan program Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Pada bulan Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba tetap harus ditingkatkan. Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap kasus peredaran narkotika dari November 2025 hingga Februari 2026 dengan menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti, termasuk 109,8 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi seperti Bandara Soekarno-Hatta, Tebet, Tamansari, Bojonggede, Bekasi, dan Cempaka Putih. Inisial dari tersangka yang diamankan antara lain RA, WS, IR, MS, IS, MJ, DC, NH, IM, LD, FJ, RA, dan FS. Aparat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara profesional agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer