Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pastikan untuk membawa dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi lampirannya. Layanan gerai Samsat Keliling hanya menyediakan pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK (lima tahunan) dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Di berbagai wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere, Samsat Keliling hadir dengan jadwal operasional yang berbeda. Informasi lengkap mengenai lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling dapat ditemukan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Pastikan untuk memeriksa jadwal terbaru sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat Anda.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat sekitar Jadetabek. Jangan lupa untuk selalu mematuhi syarat-syarat yang berlaku serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Samsat Keliling. Dapatkan informasi terkini seputar layanan Samsat Keliling di kota Anda melalui sosial media resmi Polda Metro Jaya. Jaga kelengkapan dokumen, patuhi protokol kesehatan, dan pastikan kendaraan bermotor Anda selalu terdaftar secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


