Saturday, March 14, 2026
HomeFinansialTransaksi Kripto Januari 2026: OJK Catat Rp29,24 Triliun

Transaksi Kripto Januari 2026: OJK Catat Rp29,24 Triliun

Nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun, menurun 10,53 persen dibandingkan dengan bulan Desember 2025 yang sebesar Rp32,68 triliun. Selain itu, transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 6,88 persen menjadi Rp8,01 triliun pada bulan yang sama. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, penurunan tersebut sejalan dengan tren harga aset kripto utama secara global. Meskipun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, termasuk aset kripto, tetap terjaga dengan baik, seperti yang ditunjukkan oleh peningkatan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital yang mencapai 20,70 juta pada Januari 2026, naik 2,56 persen dari bulan sebelumnya. OJK juga mencatat ada 1.457 aset kripto dan 127 derivatif aset keuangan digital yang diperdagangkan di Indonesia pada bulan Februari 2026. Pihak OJK telah memberikan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang aset keuangan digital. Selain itu, OJK juga telah menyetujui delapan lembaga penunjang, seperti Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK) untuk beroperasi di sektor ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer