Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau kembali implementasi Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mempertimbangkan peningkatan transparansi melalui penyajian indikatif harga bid dan offer di pasar. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan dari pelaku pasar terkait transaksi perdagangan yang dianggap memicu spekulasi di pasar. Tujuan awal dari PPK adalah memberikan kesempatan kepada para investor untuk menghidupkan kembali saham-saham tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada saham yang tidak aktif diperdagangkan untuk mendapatkan ruang yang lebih baik di pasar. Pihak OJK membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Parlemen, guna memastikan bahwa kebijakan ini mendukung pembentukan harga saham yang adil di pasar saham Indonesia. Dalam mekanisme PPK, sistem Full Periodic Call Auction (FCA) digunakan untuk mengumpulkan minat jual dan beli pada saham-saham tertentu.
Meskipun demikian, OJK melihat peluang untuk meningkatkan transparansi, termasuk dengan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar. Beberapa pihak, termasuk Ketua Komisi XI DPR RI, menyatakan perlunya kajian ulang terhadap ketentuan PPK di BEI karena dianggap terlalu kaku dan membatasi gerak pasar modal Indonesia. Pengoptimalan transparansi dalam sistem PPK juga menjadi fokus evaluasi ke depan untuk menjaga keadilan harga saham di pasar saham Indonesia.


