Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo pada tahap pertama dengan penempatan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank pembayar. Dana tersebut akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dianggap layak untuk pembayaran. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memperkuat kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, di mana LPS mengutamakan kecepatan dan kemudahan dalam proses klaim simpanan nasabah. Proses pembayaran dimulai empat hari setelah izin usaha BPR Koperindo dicabut oleh OJK pada 9 Maret 2026. Sebelum hal tersebut dilakukan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai paling lambat 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sebelum 29 Juli 2026. LPS juga telah mengumumkan nama-nama nasabah yang layak untuk pembayaran melalui papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo. Nasabah dapat memeriksa status simpanannya melalui website resmi LPS dan melakukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy. Pihak bank pembayar akan membantu nasabah selama proses klaim pembayaran berlangsung, dengan persyaratan dokumen lengkap dapat dilihat di website resmi LPS.


