Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan efisiensi belanja guna memastikan ruang fiskal tetap terjaga demi mendukung pembangunan. Upaya ini merupakan langkah penting dalam menguatkan kemandirian fiskal daerah, melalui optimalisasi potensi ekonomi lokal serta pengelolaan belanja yang berkualitas. Transformasi digital juga dianggap penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, dan efektif dengan penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
BPK menegaskan perlunya pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan fokus pada area potensi risiko tinggi, didukung oleh pemanfaatan teknologi big data analytics. Peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah juga menjadi sorotan, dengan pengawasan yang efektif dianggap krusial dalam memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.
Meskipun pihak BPK mengapresiasi capaian pemda dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan, mereka menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan demi kesejahteraan rakyat. Dalam era digital ini, kemandirian fiskal daerah menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


