Wednesday, May 13, 2026
HomeFinansialPelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax 18 Juta: Update Terbaru

Pelaporan SPT Mencapai 11,22 Juta, Aktivasi Coretax 18 Juta: Update Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta dan jumlah akun Coretax DJP yang diaktifkan mencapai 18,05 juta hingga tanggal 14 April 2026. Data yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, menunjukkan bahwa dari jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut, sebanyak 11.226.740 SPT telah diterima, dengan sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Proses pelaporan ini berkaitan dengan SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Selain itu, terdapat juga pelaporan SPT Tahunan beda tahun buku yang telah dimulai sejak 1 Agustus 2025, dengan jumlah wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Secara paralel, aktivasi akun Coretax DJP terus meningkat dengan total 18.046.467 akun yang terdiri dari berbagai jenis wajib pajak. DJP juga memberikan perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari tanggal semula pada 31 Maret 2026. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi juga ditiadakan sampai tanggal 30 April 2026.

Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan pada sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian dalam pelaporan SPT tahunan yang telah marak terjadi di media sosial. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dalam menyempurnakan sistem tersebut guna meningkatkan kualitas pelaporan dan memperkuat kepatuhan pajak. Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaporan kewajiban pajak.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer