Jakarta (ANTARA) – Pihak Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), akan segera menertibkan tujuh bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXXII setelah menyelesaikan persiapan teknis yang diperlukan.
Penertiban Bangunan Semi Permanen di Jakarta Pusat
Lurah Kampung Bali, Musa, menyatakan bahwa persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung lancar dan mengurangi potensi konflik di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses penertiban ini telah melalui tahapan administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) tahap 1, SP-2, dan SP-3. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu waktu pelaksanaan penertiban tersebut.
Bangunan yang akan ditertibkan telah berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), sebagian di antaranya digunakan sebagai tempat tinggal. Dari tujuh kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut, empat di antaranya sudah pindah secara sukarela, sementara tiga lainnya masih mencari tempat tinggal baru.
Persiapan dan Toleransi Pemerintah
Hanya ada satu orang yang mengaku sebagai pengelola bangunan di lokasi tersebut. Namun, menurut verifikasi pemerintah, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi penghuni untuk mengajukan gugatan terkait rencana penertiban.
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan toleransi kepada penghuni selama bertahun-tahun. Namun, penataan tetap perlu dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan di lokasi tersebut.
Penertiban ini diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertata.


