LPS Perkuat Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi Melalui Perubahan UU P2SK
Surabaya, Jawa Timur – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah meningkatkan kewenangan dalam fungsi penjaminan dan resolusi bank serta penanganan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Perkuat Penanganan Bank dalam Resolusi
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK memberikan LPS kewenangan yang lebih luas dalam menangani bank dalam resolusi sebelum metode penyelesaian ditetapkan. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai Bank dalam Resolusi (BDR), LPS dapat mengambil tindakan penanganan yang sesuai dengan undang-undang.
Tindakan Penanganan Lainnya
Tindakan yang dapat dilakukan oleh LPS meliputi pengalihan kepada investor, penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai rapat umum pemegang saham (RUPS) bank dalam resolusi.
Penanganan Perusahaan Asuransi
Selain sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah. LPS kini dapat menyelenggarakan program penjaminan polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis asuransi.
Perlindungan Pemegang Polis
Dalam waktu yang telah ditetapkan, program penjaminan polis akan diimplementasikan untuk memberikan perlindungan ekstra kepada pemegang polis asuransi sebelum terjadi masalah yang lebih serius. Sementara tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.
Kesimpulannya, perubahan UU P2SK memberikan LPS landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menjalankan mandatnya dalam sektor keuangan. Diharapkan dengan kewenangan yang diperkuat ini, LPS dapat lebih efektif menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah serta pemegang polis.
LPS meyakini bahwa penguatan kewenangan ini akan mendukung pelaksanaan tugas lembaga secara lebih efektif guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. LPS berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026


