Mudahnya Perpanjangan SIM Online di Tahun 2026
Jakarta – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan adanya layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Prosedur yang biasanya memakan waktu dan tenaga kini dapat dilakukan dari mana saja selama semua persyaratan terpenuhi.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu perpanjangan SIM dan isi seluruh data yang diminta.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai nominal yang tertera.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas Satpas.
- Terima SIM baru melalui pengiriman atau ambil di Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2026
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Foto e-KTP yang masih berlaku
- Foto SIM lama yang masih berlaku
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar belakang biru
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM di tahun 2026 masih mengacu pada jenis SIM yang dimiliki, namun tambahan biaya seperti biaya layanan aplikasi dan pengiriman juga perlu diperhitungkan.
Tips agar Proses Perpanjangan Berjalan Lancar
Beberapa tips untuk memastikan proses perpanjangan SIM secara online lancar adalah:
- Pastikan masa berlaku SIM belum habis
- Unggah dokumen dengan kualitas gambar yang jelas
- Gunakan data yang sesuai dengan e-KTP
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera
- Simpan bukti pembayaran hingga proses selesai
Dengan adanya layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat. Selama semua persyaratan terpenuhi, proses perpanjangan dapat dilakukan sepenuhnya secara online hingga SIM baru siap dikirim ke alamat pemohon.


