Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Tahap II Dimulai 17 Agustus 2026
Pemerintah Indonesia memastikan penyaluran bantuan pangan berupa beras tahap II untuk tahun 2026 akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Bantuan tersebut akan diberikan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total 30 kilogram beras, yang merupakan akumulasi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap bulan, setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras.
Bantuan Pangan untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras tahap II direncanakan akan dimulai serentak pada tanggal 17 Agustus 2026. Pemerintah telah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras untuk mendukung penyaluran tahap II kepada 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia.
Jadwal Resmi Penyaluran Bantuan Beras Tahap II 2026
Berikut adalah jadwal penyaluran bantuan beras tahap II 2026:
- Tanggal Mulai Penyaluran: 17 Agustus 2026
- Periode Bantuan: Juli, Agustus, dan September 2026
- Jumlah Bantuan: 10 kilogram per bulan
- Total yang Diterima: 30 kilogram beras per KPM
- Skema Penyaluran: Sekaligus (one shoot)
Kriteria Penerima Bantuan Beras 30 Kilogram
Penerima bantuan harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa kriteria umum termasuk terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi ketentuan penerima bantuan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi pemerintah, seperti situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, atau menghubungi dinas sosial setempat.
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan distribusi di masing-masing daerah hingga seluruh bantuan tersalurkan kepada penerima yang berhak. Masyarakat diminta untuk hanya mengacu pada informasi resmi dan terverifikasi terkait jadwal dan daftar penerima bantuan pangan beras.


