Jakarta (ANTARA) – Pemerintah meluncurkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan bansos secara mandiri. Dengan layanan digital ini, proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mempermudah Akses Layanan Sosial
Portal Perlinsos merupakan langkah pemerintah dalam menghadirkan digitalisasi layanan sosial guna peningkatan akurasi, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan. Masyarakat diharapkan hanya mengakses portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) agar terhindar dari risiko situs palsu yang dapat menyalahgunakan data pribadi.
Apa itu Portal Perlinsos?
Portal Perlinsos adalah platform digital yang disediakan Kemensos untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengakses layanan perlindungan sosial, termasuk pengajuan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penggunaan layanan ini memerlukan akun IKD yang telah diaktifkan untuk proses masuk ke sistem.
Syarat dan Cara Daftar Bansos
Sebelum mengajukan bansos melalui Portal Perlinsos, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang valid, sudah mengaktifkan IKD, memiliki KTP elektronik dan KK, serta menyiapkan nomor pelanggan PLN jika diminta. Selain itu, penting untuk memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi aktual.
Proses pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka portal resmi Perlinsos Kemensos.
- Pilih menu “Masuk dengan IKD”.
- Masukkan NIK dan PIN IKD yang sudah diaktifkan.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan (PKH atau BPNT).
- Isi seluruh data yang diminta.
- Periksa kembali data yang telah diinput.
- Berikan persetujuan penggunaan data pribadi.
- Klik tombol “Ajukan Bantuan” untuk mengirim permohonan.
Cara Aktivasi IKD
Bagi yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan dengan membawa KTP-el dan KK. Setelah registrasi di aplikasi IKD, akan dilakukan proses verifikasi wajah dan aktivasi oleh petugas Dukcapil. PIN IKD kemudian akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Perlu diingat, pengajuan bansos melalui Portal Perlinsos tidak menjamin penerimaan langsung. Data akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat. Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan menggunakan portal resmi Kemensos untuk menghindari penipuan dan kebocoran data pribadi.


