Kementerian Keuangan Belum Mengajukan Permohonan Kepemilikan Saham BEI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum melakukan pembahasan atau mengajukan permohonan untuk memiliki kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun begitu, ia mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia telah mengajukan permohonan untuk memiliki kepemilikan saham di BEI.
Pembahasan Aturan Terkait Kepemilikan Saham BEI
Pernyataan Purbaya ini merespons perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat memiliki kepemilikan saham di BEI.
Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki kepemilikan saham di BEI. OJK sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi sebagai landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.
Target Peluncuran POJK Demutualisasi
Hasan menyebutkan bahwa POJK Demutualisasi ditargetkan untuk diluncurkan pada pekan kedua bulan September 2026. Aturan tersebut memberikan representasi negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara sebagai pihak yang berkesempatan pertama untuk memiliki saham di BEI dan kemungkinan terjadi private deal di antara mereka.
Saat ini, proses perubahan kepemilikan saham di BEI masih dalam tahap pengembangan dan menarik untuk terus dipantau perkembangannya ke depan.


