OJK Perketat Regulasi Pindar dengan Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026
Penerbitan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan langkah penting yang diambil oleh OJK untuk memperkuat struktur data industri jasa keuangan digital. Dengan langkah ini, proses pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman daring (pindar) dapat dilakukan lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Penyampaian Data Transaksi Pendanaan Kepada OJK
Otoritas Jasa Keungan (OJK) mewajibkan penyelenggara pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK. Penyampaian data dilakukan melalui Sistem Pelaporan yang dikelola oleh OJK. Selain itu, penyelenggara pindar juga harus menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan Regulasi Industri Pindar
Penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya penguatan regulasi industri pindar dengan menyelenggarakan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital untuk proses pengawasan yang lebih akurat dan berbasis risiko.
Tidak hanya memperkuat mekanisme pelaporan, POJK juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara pindar untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga bertujuan untuk memperkuat aspek perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara pindar untuk memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain tanpa izin yang sesuai.
Dengan adanya POJK ini, diharapkan bahwa sistem pelaporan yang diperketat dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.


