Empat Tersangka Penistaan Agama di Festival Musik Ancol
Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol selama festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.
Penetapan Tersangka dan Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dari empat tersangka, RES, AK, I, dan M, dua di antaranya telah ditangkap dan ditahan. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8), sementara peristiwa penistaan agama tersebut terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dugaan Perbuatan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan awal, RES yang bertindak sebagai pembawa acara diduga memandu interaksi di depan stan, sedangkan tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan pengeras suara.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Proses Penyidikan dan Tindakan Polisi
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan Ancol dan penyelenggara acara. Selain itu, dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.


