OJK Tegaskan Tidak Ada Pengecualian dalam Pengawasan Terhadap Danantara
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penerapan ketentuan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan yang terkait dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penerapan Ketentuan Pengawasan Terhadap Danantara
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK tetap melakukan asesmen terhadap lembaga jasa keuangan yang berada dalam lingkup pengawasannya, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam kaitannya dengan proyek strategis nasional.
Asesmen dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator seperti rasio kredit bermasalah, pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, serta rasio alat likuid terhadap non-core deposit. Friderica menekankan bahwa semua indikator tersebut masih berada dalam koridor ketentuan OJK maupun standar internasional yang berlaku.
Pengawasan Terkait Danantara di Forum Internasional
Friderica juga menyebut bahwa pengawasan terkait Danantara menjadi salah satu perbincangan saat OJK bertemu dengan lebih dari 100 investor global di Singapura. OJK menjelaskan bahwa keterlibatan Danantara tidak mengubah penerapan ketentuan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasannya.
Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan bahwa konsistensi dalam penerapan ketentuan pengawasan menjadi perhatian utama lembaga pemeringkat dan investor internasional dalam menilai tata kelola sektor jasa keuangan Indonesia.
OJK terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan indikator kesehatan dan risiko lembaga jasa keuangan tetap dalam koridor yang ditetapkan. Hal ini mendapat apresiasi dari lembaga-lembaga internasional seperti lembaga pemeringkat dan investor.
Berdasarkan data OJK per Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan, sedangkan DPK tumbuh 13,49 persen. Rasio NPL bruto dan neto tertata pada angka yang memadai, begitu pula dengan likuiditas, permodalan, dan rasio kecukupan modal perbankan.


