Wednesday, September 9, 2026
HomeFinansialDJP Raih Rp326,60 Miliar dari Pemeriksaan 38 Perusahaan Baja

DJP Raih Rp326,60 Miliar dari Pemeriksaan 38 Perusahaan Baja

Pemeriksaan 38 Perusahaan Baja dan Besi Hasilkan Penerimaan Pajak Rp326,60 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar. Total penerimaan ini merupakan hasil dari berbagai metode, termasuk pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, pembayaran melalui fungsi pengawasan, dan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.

Penerimaan Pajak dari Penanganan Sektor Baja dan Besi

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pengembangan pemeriksaan terhadap 38 wajib pajak di sektor besi dan baja juga melibatkan penanganan terhadap 485 wajib pajak lainnya dengan total penerimaan pajak mencapai Rp380,50 miliar. Selain itu, pemeriksaan terhadap 20 wajib pajak lainnya menghasilkan penerimaan sebesar Rp118,18 miliar.

Total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar. Meskipun demikian, DJP terus melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor tersebut untuk memaksimalkan potensi penerimaan.

Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pajak

Bimo menjelaskan bahwa beberapa perusahaan dalam sektor besi dan baja seringkali melakukan pelanggaran terkait kewajiban perpajakan, seperti penjualan yang tidak dilaporkan dengan benar, penggunaan rekening pihak lain dalam transaksi, dan penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. DJP terus berupaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

Meskipun penanganan terhadap sektor besi dan baja bertujuan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara, DJP juga fokus pada memastikan kepatuhan wajib pajak yang patuh serta menegakkan hukum bagi yang melanggar. Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan di Tanah Air.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer