Pemerintah Menerapkan Ketentuan Khusus Devisa Hasil Ekspor SDA
Pada 1 September 2026, pemerintah mulai menerapkan ketentuan khusus mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.
Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026
DHE SDA adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor sumber daya alam. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Namun, mulai 1 September, terdapat ketentuan baru yang memberikan relaksasi melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
Relaksasi untuk Eksportir Sektor Pertambangan
Ketentuan baru ini bersifat opsional dan hanya berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Eksportir tersebut cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.
Di samping itu, ada juga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Mereka harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bergerak di sektor pertambangan, memiliki pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan pemerintah, dan pemegang saham dari negara tersebut memiliki sedikitnya 10 persen kepemilikan.
Lima Negara yang Mendapat Fasilitas Khusus
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria untuk penerapan Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut dipilih karena memiliki investasi besar di sektor pertambangan Indonesia.
Pemerintah berharap dengan aturan DHE SDA ini, likuiditas valuta asing di Indonesia semakin kuat dan mendukung stabilitas nilai tukar serta pembiayaan pembangunan. Ketentuan ini bukan kewajiban baru bagi seluruh eksportir, namun merupakan fasilitas khusus bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan Pasal 18A.


