Thursday, October 8, 2026
HomeBursaPeraturan Demutualisasi BEI: Tahap Harmonisasi di Kemenkum

Peraturan Demutualisasi BEI: Tahap Harmonisasi di Kemenkum

OJK Siapkan Regulasi Demutualisasi BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum RI.

Mengutip pernyataan Hasan saat wawancara dengan wartawan di Jakarta, proses persetujuan harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan dalam minggu ini untuk kemudian dilanjutkan dengan penomoran dan penetapan POJK tersebut. Targetnya, penomoran dan penerbitan POJK tetap sesuai pada bulan September 2026.

Manuver Demutualisasi BEI

Demutualisasi BEI merupakan implementasi UU P2SK yang mengatur perubahan struktur kelembagaan bursa efek dari kepemilikan yang hanya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan yang dapat dimiliki secara luas.

Hasan menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi persiapan dan pelaksanaan demutualisasi PT BEI. Dalam konteks ini, keberlangsungan peraturan POJK menjadi krusial untuk tahapan yang akan dilalui.

Persiapan Pasca-Regulasi

Pasca-penerbitan POJK, BEI akan melakukan persiapan lebih lanjut, termasuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan perubahan struktur kepemilikan yang akan terjadi. Perubahan sifat struktur kepemilikan BEI memerlukan persetujuan dalam RUPSLB agar dapat dilaksanakan.

Berdasarkan pernyataan Hasan, proses menuju demutualisasi BEI berjalan tanpa kendala dan diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan target yang ditetapkan. Semua persiapan dan prosedur akan dilakukan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer