Jumlah perusahaan pembiayaan dengan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) bruto di atas 5 persen bertambah menjadi 42 perusahaan pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026, ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 38 perusahaan berada dalam kondisi serupa.
Meski demikian, jumlah perusahaan dengan NPF neto di atas 5 persen tidak berubah. OJK mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan yang masuk kategori tersebut hingga Juli 2026.
NPF industri masih di bawah 5 persen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pergerakan NPF salah satunya dipengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
“Pergerakan NPF antara lain dipengaruhi oleh kemampuan bayar debitur,” kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Secara industri, rasio NPF bruto perusahaan pembiayaan tercatat 3,03 persen pada Juli 2026. Sementara itu, NPF neto berada pada level 0,81 persen. Berdasarkan wilayah, tiga daerah dengan rasio NPF bruto tertinggi adalah Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Kepahiang.
OJK mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko serta analisis kelayakan pembiayaan. Langkah tersebut dinilai penting agar ekspansi industri tetap berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Piutang pembiayaan tumbuh 2,01 persen
Di tengah peningkatan jumlah perusahaan dengan NPF bruto di atas 5 persen, piutang pembiayaan industri multifinance pada Juli 2026 tetap tumbuh 2,01 persen secara tahunan menjadi Rp513,05 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 6,32 persen secara tahunan.
Berbeda dengan pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi masih mengalami kontraksi 4,27 persen secara tahunan. Nilai pembiayaan pada segmen ini tercatat Rp169,02 triliun.
Menurut OJK, pembiayaan investasi masih memiliki ruang untuk tumbuh. Prospeknya antara lain ditopang oleh perkembangan investasi nasional dan pertumbuhan sektor produktif ke depan.
Rasio gearing perusahaan pembiayaan pada periode yang sama tercatat 2,10 kali. Posisi itu masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.
Pembiayaan syariah dan kewajiban permodalan
Pertumbuhan lebih tinggi terlihat pada perusahaan pembiayaan syariah. Piutang pembiayaan syariah naik 8,84 persen secara tahunan menjadi Rp32,06 triliun pada Juli 2026. Portofolio tersebut didominasi pembiayaan jual beli dengan akad murabahah, yang porsinya mencapai 63,32 persen atau senilai Rp20,18 triliun.
Agusman menyebut peluang pertumbuhan pembiayaan syariah hingga akhir 2026 masih terbuka seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk pembiayaan berbasis syariah.
Dalam pengawasan permodalan, OJK mencatat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp100 miliar. Kesembilan perusahaan itu telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK. Rencana tersebut mencakup penambahan modal disetor dari pemegang saham yang ada, pencarian investor strategis, dan kemungkinan merger.


