Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG), yang juga dikenal sebagai TJ Card, bagi 15 golongan masyarakat. Pemegang kartu ini dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut ditujukan untuk membantu mobilitas kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan akses transportasi publik. Penerima manfaatnya mencakup aparatur pemerintah, peserta didik, pekerja, kelompok rentan, hingga warga dan petugas yang menjalankan fungsi sosial di lingkungan Jakarta.
Kelompok penerima dari lingkungan pemerintah dan pekerja
Golongan pertama yang berhak memperoleh KLG adalah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk para pensiunannya. Tenaga kontrak yang bekerja untuk Pemprov DKI Jakarta juga masuk dalam daftar penerima fasilitas ini.
Selain itu, pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta dapat memperoleh KLG. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) juga termasuk kelompok yang mendapatkan akses transportasi publik gratis.
Fasilitas tersebut turut diberikan kepada anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta veteran Republik Indonesia.
Peserta didik, lansia, dan penyandang disabilitas
Peserta didik yang menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) termasuk penerima KLG. Akses gratis ini ditujukan untuk mendukung perjalanan mereka dalam menjalankan aktivitas pendidikan.
Penyandang disabilitas juga tercatat sebagai salah satu kelompok yang berhak memperoleh kartu tersebut. Begitu pula penduduk lanjut usia berusia di atas 60 tahun. Kedua kelompok ini dapat menggunakan layanan transportasi publik yang tercakup dalam program KLG tanpa tarif perjalanan sesuai ketentuan.
Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu juga termasuk penerima manfaat. Daftar tersebut mencakup pula penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Petugas sosial dan tenaga pendidikan
Kelompok lain yang dapat memperoleh KLG adalah pengurus masjid, yang dalam program tersebut disebut marbut atau marbot. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga masuk dalam daftar penerima.
Juru pemantau jentik atau Jumantik menjadi golongan terakhir dari total 15 kelompok penerima fasilitas transportasi gratis tersebut. Dengan demikian, cakupan KLG meliputi warga dari berbagai latar belakang, mulai dari penerima bantuan pendidikan dan pekerja tertentu hingga petugas pelayanan sosial di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, kelompok yang masuk dalam kriteria penerima dapat memanfaatkan KLG untuk bepergian menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Program ini memungkinkan mereka mengakses transportasi publik secara gratis untuk mendukung mobilitas sehari-hari.


