Membuat stiker WhatsApp dari foto wajah orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila foto diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa dasar yang sah, terlebih jika penggunaannya merugikan atau menyerang kehormatan pemilik wajah.
Wajah termasuk data pribadi spesifik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Dalam penjelasan undang-undang itu, gambar wajah disebut sebagai salah satu contoh data biometrik karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk data pribadi. Karena itu, pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan foto harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Dalam konteks pembuatan stiker WhatsApp, persoalan hukumnya bukan semata-mata terletak pada perubahan foto menjadi stiker. Hal yang perlu dilihat adalah cara foto tersebut diperoleh, tujuan penggunaannya, pihak yang menerima stiker, serta ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik data.
Persetujuan menjadi salah satu dasar pemrosesan
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah. Persetujuan itu dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi yang menggunakan dasar persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data pribadi. Dengan ketentuan tersebut, penggunaan foto wajah orang lain untuk membuat stiker sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin, khususnya apabila stiker akan dibagikan ke banyak orang atau digunakan dalam berbagai grup percakapan.
Permintaan izin tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi. Langkah itu juga menghormati privasi serta hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.
Ancaman pidana bergantung pada konteks
UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Untuk penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Meski demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena membuat stiker dari wajah orang lain. Unsur pidana dan keadaan konkret dalam setiap perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Risiko hukum dapat berbeda apabila stiker digunakan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Pelanggaran ketentuan itu berdasarkan Pasal 45 ayat (4) diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp400 juta.
Karena itu, stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan orang lain memiliki situasi hukum yang berbeda dari stiker yang disebarkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik. Meminta izin sebelum menggunakan foto wajah orang lain menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan tersebut.


