Thursday, October 8, 2026
HomeHukum**SIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya**

**SIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya**

Terbongkarnya sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau menjadi pengingat bahwa dokumen yang tampak resmi belum tentu diterbitkan melalui prosedur kepolisian. Polres Siak menangkap delapan tersangka pada September 2026 dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.

Sindikat tersebut disebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Modus yang digunakan adalah mengedit data pemilik, mencetaknya, lalu menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM. Tawaran disebarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara dengan harga mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM.

Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Mereka tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau menjalani rangkaian ujian sebagaimana proses penerbitan SIM resmi.

Pastikan SIM berasal dari jalur resmi

Korlantas Polri menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia hanya dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan kepolisian. Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa mendatangi Satpas, atau cukup dengan mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang merupakan tanda yang patut dicurigai.

Pemilik juga dapat memeriksa seluruh informasi pada kartu, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto. Data tersebut harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Kesalahan atau perubahan data yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Namun, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat atau memindai barcode. Dalam pengungkapan kasus di Siak, pelaku membuat SIM palsu yang dilengkapi barcode agar tampak seperti dokumen resmi. Barcode itu bahkan dirancang seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri ketika dipindai.

Konfirmasi ke layanan kepolisian

Cara mendapatkan SIM juga menjadi petunjuk penting. Proses resmi mencakup administrasi dan persyaratan yang ditetapkan Polri. Informasi mengenai penerbitan SIM tersedia melalui layanan resmi Korlantas Polri, termasuk Digital Korlantas Polri.

Jika SIM diperoleh hanya dengan mengirimkan foto KTP dan melakukan pembayaran melalui rekening atau dompet digital, pemilik sebaiknya tidak langsung menggunakannya untuk berkendara. Keaslian dokumen dapat dikonfirmasi melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data SIM diperiksa dalam sistem kepolisian.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.

Penggunaan SIM palsu berisiko membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam kasus Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain persoalan hukum, SIM palsu tidak melalui proses pengujian dan verifikasi dalam penerbitan SIM resmi. Masyarakat karena itu disarankan menghindari tawaran SIM instan dan mengikuti seluruh prosedur Polri, sekaligus memastikan dokumen yang diterima tercatat dalam sistem kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer