Menjual mobil atau sepeda motor tidak otomatis menghapus kendaraan tersebut dari catatan administrasi pemilik lama. Selama data kendaraan masih terhubung dengan nama atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) penjual, persoalan perpajakan dan administrasi masih berpotensi muncul.
Karena itu, pemilik yang telah menjual kendaraan disarankan segera melakukan lapor jual atau mengajukan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini menandai bahwa kendaraan telah berpindah tangan dan tidak lagi digunakan atau dimiliki oleh pemilik sebelumnya.
Alasan STNK perlu diblokir setelah kendaraan dijual
Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, termasuk penggantian STNK. Dalam ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemilik dapat mengajukan permohonan pemblokiran dengan menyertakan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Dari sisi perpajakan, lapor jual diperlukan agar kendaraan yang telah berpindah tangan tidak lagi dikaitkan dengan data pemilik lama. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah tersebut juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.
Pengurusan pemblokiran pada umumnya dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sesuai wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanisme layanan dapat berbeda di setiap daerah.
Tahapan lapor jual kendaraan di Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu membuka situs tersebut dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Setelah itu, pilih menu PKB untuk melihat daftar kendaraan yang masih tercatat atas NIK pemilik. Berikutnya, masuk ke bagian pelayanan dan pilih opsi permohonan lapor jual. Kendaraan yang sudah dijual kemudian dipilih untuk diajukan dalam permohonan.
Pemohon harus mengisi formulir berdasarkan data kendaraan dan transaksi penjualan, lalu mengunggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, permohonan disimpan. Sistem kemudian meminta kode OTP yang dikirim ke alamat email terdaftar.
Permohonan dikirim untuk menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi petugas. Jika telah diverifikasi serta disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan itu juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Dokumen yang harus disiapkan dapat berbeda berdasarkan wilayah dan jenis layanan Samsat. Namun, bukti pemindahtanganan menjadi dokumen penting karena menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak lain. Untuk pengurusan langsung, pemohon sebaiknya membawa dokumen kendaraan dan identitas yang berkaitan dengan data tersebut.
Lapor jual atau pemblokiran STNK bukanlah proses balik nama. Pemilik baru tetap wajib mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan segera melaporkan kendaraan yang telah dijual, pemilik lama dapat menertibkan data kepemilikan sekaligus mengurangi risiko masalah administrasi yang timbul karena kendaraan masih tercatat atas namanya.


