Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, sementara pemilik rekening tidak pernah mengajukan pinjaman, perlu segera ditangani melalui jalur resmi. Situasi tersebut dapat menjadi modus “salah transfer” yang digunakan pinjaman online ilegal untuk menjerat korban.
Dalam pola ini, pelaku mengirimkan dana tanpa persetujuan penerima. Setelah itu, korban dihubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan diminta mengembalikan uang dengan nominal lebih besar. Penagihan dapat disertai tekanan hingga ancaman, seolah-olah penerima memiliki kewajiban pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengingatkan masyarakat mengenai modus tersebut. Aktivitas pinjaman online ilegal juga masih banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Sejak awal 2026 hingga 30 Juli, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Jangan gunakan atau transfer kembali dana
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah tidak menggunakan uang tersebut. Penerima sebaiknya tidak menarik, memindahkan, atau membelanjakan dana sebelum asal-usul dan statusnya diklarifikasi kepada bank.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak langsung mengirimkan uang itu kembali kepada pihak yang mengaku sebagai pengirim. Pelaku bisa meminta pengembalian ke rekening yang berbeda dari rekening asal dana. Karena itu, keputusan pengembalian sebaiknya dilakukan berdasarkan arahan bank dan prosedur resmi, bukan instruksi dari orang yang menghubungi korban.
Segera laporkan transfer yang tidak dikenal kepada bank tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan. OJK menyarankan korban mengajukan penahanan atau pemblokiran terhadap dana yang masuk, bukan memblokir rekening pribadi secara keseluruhan.
Simpan bukti dan lindungi data pribadi
Seluruh informasi terkait kejadian perlu disimpan. Bukti yang dapat dikumpulkan antara lain riwayat transaksi, tangkapan layar pesan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi apabila tersedia. Bukti tersebut dapat membantu bank dan pihak berwenang menelusuri rekening maupun kontak yang digunakan pelaku.
Jangan memberikan foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Pelaku dapat menggunakan alasan pembatalan pinjaman untuk meminta informasi tersebut. Jika korban pernah mengunduh aplikasi pinjaman mencurigakan, izin aplikasi dan keamanan akun juga perlu diperiksa kembali.
Apabila muncul teror atau penagihan berulang, korban tidak perlu melayani komunikasi yang mengandung ancaman. Nomor pelaku dapat diblokir bila diperlukan, tetapi bukti ancaman tetap harus disimpan untuk pelaporan.
Selain melapor kepada bank, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK. Penipuan transaksi keuangan juga dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.


