Thursday, October 8, 2026
HomeHumanioraIuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Iuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak otomatis hilang ketika iuran menunggak, tetapi statusnya dapat menjadi nonaktif sementara. Akibatnya, peserta tidak bisa menggunakan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti saat kepesertaannya aktif.

BPJS Kesehatan menjelaskan, penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah peserta terlambat membayar iuran. Ketentuan ini masih berlaku pada 2026. Status kepesertaan baru dapat dipulihkan setelah peserta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai aturan.

Syarat mengaktifkan kembali kepesertaan

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus membayar tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus melunasi iuran pada bulan berjalan. Artinya, jumlah tunggakan yang ditagihkan BPJS Kesehatan dibatasi maksimal 24 bulan, meskipun kewajiban yang belum dibayar berlangsung lebih lama.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai dasar penyelesaian tunggakan bagi peserta yang statusnya menjadi nonaktif. Setelah pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, kepesertaan dapat kembali aktif. Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa pelunasan tunggakan dan denda pelayanan merupakan dua hal yang berbeda.

Bagi peserta dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, atau antara empat hingga 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini memungkinkan peserta membayar tunggakan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN, sesuai persyaratan yang berlaku.

Denda bisa muncul saat membutuhkan rawat inap

Denda pelayanan tidak dikenakan semata-mata karena peserta memiliki tunggakan. Denda dapat berlaku apabila peserta yang statusnya baru aktif kembali membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan.

Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap. Nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Perhitungan bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, sedangkan denda maksimal sebesar Rp30 juta.

Dengan ketentuan itu, peserta yang telah membayar tunggakan tetap perlu memperhatikan periode 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali. Jika dalam periode tersebut membutuhkan rawat inap, denda pelayanan dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Cek status dan tagihan lewat kanal resmi

Informasi mengenai status kepesertaan, jumlah tagihan, serta riwayat pembayaran dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menghubungi Care Center 165 untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan dan iuran.

BPJS Kesehatan turut menyediakan layanan administrasi melalui PANDAWA. Kanal tersebut menangani sejumlah kebutuhan kepesertaan, termasuk pengaktifan kembali status peserta dalam kondisi tertentu.

Peserta yang mendapati adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah kewajiban dan menyelesaikan pembayaran sebelum membutuhkan pelayanan medis. Bagi yang memenuhi syarat REHAB, tunggakan tidak harus langsung dibayar sekaligus karena tersedia mekanisme pembayaran bertahap. Status kepesertaan dan besaran tagihan tetap perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan karena ketentuannya dapat berbeda berdasarkan segmen kepesertaan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer