Thursday, October 8, 2026
HomeFinansialKesiapan Rupiah Memasuki Era Mata Uang Digital

Kesiapan Rupiah Memasuki Era Mata Uang Digital

Indonesia memasuki tahap baru dalam pengembangan sistem pembayaran setelah Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa Rupiah Digital mulai diuji untuk transaksi lintas negara. Perkembangan tersebut disampaikan Gubernur BI dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, bersamaan dengan informasi bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral.

Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC), yaitu Rupiah dalam format digital yang menjadi klaim langsung kepada bank sentral. Instrumen ini dirancang sebagai pelengkap uang kartal, bukan sebagai pengganti uang tunai yang beredar saat ini.

Ekosistem pembayaran telah terbentuk

Pengembangan Rupiah Digital tidak dimulai dari kondisi tanpa fondasi. Masyarakat Indonesia telah menggunakan beragam kanal pembayaran digital, mulai dari QRIS, BI-FAST, mobile banking, internet banking hingga infrastruktur sistem pembayaran lainnya.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 65,77 juta. Adapun jumlah merchant mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan.

Data itu memperlihatkan bahwa pembayaran digital telah meluas ke berbagai lapisan kegiatan ekonomi. Penggunaannya tidak hanya berlangsung di kawasan perkotaan atau pada perusahaan besar, tetapi juga menjangkau warung, pasar, usaha kuliner, pekerja kreatif, dan pelaku usaha mikro.

Tren serupa terlihat pada kinerja pembayaran digital secara keseluruhan. Pada Agustus 2026, volumenya mencapai 6,11 miliar transaksi atau tumbuh 40,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Transaksi QRIS meningkat 67,22 persen, sementara BI-FAST mencatat 549 juta transaksi dengan nilai Rp1.346 triliun.

Tantangan membangun kepercayaan

Di tengah perubahan cara masyarakat bertransaksi, pertanyaan bagi Indonesia bukan lagi apakah pembayaran digital akan menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, melainkan seberapa siap ekosistem berbasis Rupiah tersebut dibangun dan diintegrasikan.

Fatwa mengenai aspek kehalalan menjadi salah satu bagian dari kesiapan itu. Namun, pengembangan transaksi digital juga memerlukan teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antar sistem, serta perlindungan konsumen.

Rupiah Digital juga perlu dibedakan dari aset kripto dan stablecoin. Ketiganya memiliki karakter, penerbit, risiko, dan kerangka pengaturan yang berbeda. Pemahaman tersebut penting karena tidak semua aset digital merupakan uang dan setiap instrumen pembayaran digital tidak memiliki tingkat risiko yang sama.

Dengan fondasi pembayaran digital yang sudah meluas, tahap berikutnya adalah memastikan berbagai infrastruktur tersebut dapat terhubung secara lebih baik. Dalam konteks itu, pengembangan Rupiah Digital menjadi bagian dari upaya menjaga relevansi Rupiah ketika transaksi semakin cepat, terintegrasi, dan melintasi batas negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer