Setelah berjalan sekitar satu dekade, kebijakan ganjil genap di Jakarta belum dipastikan akan terus dipertahankan atau digantikan dengan sistem pengendalian lalu lintas lain. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengevaluasi dampak kebijakan tersebut, terutama terhadap kemacetan, aktivitas ekonomi, penerimaan daerah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan keputusan mengenai masa depan ganjil genap membutuhkan kajian yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanya akan menilai efektivitasnya dalam mengurangi kepadatan kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan konsekuensi kebijakan itu bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
Kinerja lalu lintas membaik
Kebijakan ganjil genap membatasi kendaraan bermotor berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal pada hari berjalan. Aturan tersebut diterapkan di 25 ruas jalan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berdasarkan data yang disampaikan Budi, penerapan sistem itu meningkatkan kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen. Volume kendaraan tercatat turun dari 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam) ketika ganjil genap tidak berlaku menjadi 158.262 smp/jam saat kebijakan diterapkan.
Perubahan juga terlihat pada rasio volume kendaraan terhadap kapasitas jalan atau Volume Capacity Ratio (VCR). Tanpa ganjil genap, nilai VCR mencapai 1,00, yang berarti jumlah kendaraan memenuhi 100 persen kapasitas jalan. Setelah pembatasan diberlakukan, angkanya turun menjadi 0,78 atau sekitar 78 persen dari kapasitas jalan. Kondisi itu dinilai membuat kepadatan tidak berada pada tingkat yang parah.
Aspek ekonomi masuk evaluasi
Meski berdampak pada kelancaran lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta menilai efektivitas ganjil genap tidak dapat diukur dari indikator kemacetan semata. Pemerintah juga perlu melihat kemungkinan pengaruhnya terhadap penerimaan daerah dan kegiatan UMKM yang berada di area sekitar ruas jalan dengan pembatasan tersebut.
Evaluasi komprehensif dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui diskusi kelompok terarah. Pemprov DKI Jakarta juga mendengarkan pandangan para pakar sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
Salah satu sistem yang dikenal membatasi penggunaan jalan melalui disinsentif ekonomi adalah electronic road pricing (ERP). Dalam skema ini, pengguna kendaraan yang melintas pada jam sibuk harus membayar. Namun, sumber tersebut tidak menyebutkan keputusan bahwa ERP akan diterapkan sebagai pengganti ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta berencana menjalankan kajian yang lebih mendalam sebelum menetapkan langkah terkait keberlanjutan sistem ganjil genap. Keputusan akhir masih menunggu rangkaian evaluasi terhadap dampak lalu lintas dan kegiatan ekonomi di kawasan yang terdampak.


