Thursday, October 8, 2026
HomeKriminalitasPolisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing: Pelaku Kesal

Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing: Pelaku Kesal

Polisi menyebut pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku berinisial MNHD alias U disebut tersulut emosi setelah korban mendatanginya sambil memukul menggunakan kursi rotan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku awalnya sedang berkumpul bersama dua temannya. Saat korban melintas, MNHD menghampiri dan meminta rokok sembari memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Korban disebut tidak terima dengan panggilan tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tidak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi nongkrong. Menurut keterangan pelaku, korban kemudian mengayunkan kursi rotan ke arah tubuhnya, tetapi serangan itu berhasil ditangkis menggunakan tangan.

Pembacokan terjadi setelah pelaku mengambil celurit

Peristiwa tersebut membuat pelaku terpancing emosi. MNHD lalu mengambil celurit dari dalam rumah dan menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Dalam keterangan sebelumnya, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menyebut korban meninggal dunia setelah kehilangan banyak darah akibat penganiayaan tersebut. Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (1/10) malam, bertepatan dengan laga Timnas Indonesia melawan Bangladesh.

Seorang saksi yang sedang menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung melihat korban tergeletak. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing. Hasil pemeriksaan dokter IGD menunjukkan adanya luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri, dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter.

Luka tersebut sempat dijahit sebanyak tiga jahitan. Namun, korban akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah. Bobi menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika korban dibawa ke IGD. Saat itu, kaki kanan korban terjuntai dan terseret di aspal.

Pelaku dan korban positif narkoba

Syaiful mengatakan pelaku dan korban merupakan teman serta sama-sama aktif menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba. Polisi juga menyebut korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.

Polisi tidak menemukan minuman keras di rumah saat melakukan penyisiran sehingga pelaku disebut tidak sedang mabuk ketika kejadian berlangsung. Sebaliknya, petugas menemukan sabu dan inex.

Setelah kejadian, MNHD yang berusia 26 tahun menyerahkan diri kepada polisi. Dalam keterangan awal, korban disebut berinisial ADN, 32 tahun, sedangkan Syaiful menyebut korban dengan inisial A alias Boleng.

Atas perbuatannya, MNHD terancam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer