Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami pembentukan konsorsium asuransi untuk industri pinjaman daring. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan pentingnya diskusi antara pelaku industri asuransi dan penyedia layanan pinjaman daring untuk memperoleh informasi menyeluruh mengenai bisnis dan risiko di sektor ini.
Agusman menjelaskan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan adalah membentuk konsorsium antara perusahaan-perusahaan asuransi. Produk asuransi yang saat ini tersedia untuk industri fintech lending adalah asuransi kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023. Ketentuan mengenai seleksi risiko untuk produk asuransi kredit harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan praktik asuransi yang berlaku.
Selain itu, skema produk asuransi khusus untuk pinjaman daring masih dalam tahap pendalaman dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.
Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan industri fintech lending pada Januari 2025 mengalami pertumbuhan 29,94 persen secara tahunan, mencapai Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) dari pinjaman daring stabil pada 2,52 persen, yang menandakan perbaikan dari periode sebelumnya.
Ini mencerminkan komitmen OJK dalam mengawasi industri fintech lending untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan mengurangi risiko yang mungkin terjadi. Amanat dari regulasi terbaru telah memberikan landasan bagi pembentukan konsorsium asuransi yang dapat meningkatkan keberlangsungan dan keamanan dalam industri pinjaman daring.







