Dalam menjalankan ibadah puasa, penting bagi wanita untuk memastikan kondisi suci dari haid sebelum memulai puasa. Apakah wanita yang baru mensucikan diri setelah waktu Subuh masih dapat menjalankan puasa pada hari tersebut? Pertanyaan ini sering menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat. Aturan khusus dalam Islam mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi wanita yang mengalami haid menimbulkan pandangan yang berbeda. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seorang wanita baru suci setelah terbit fajar, puasanya di hari tersebut tidak dianggap sah. Meskipun demikian, disarankan bagi wanita tersebut untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Setelah itu, wanita tersebut diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa di hari lain. Dalam madzhab Syafi’i, kitab Fatḥ al-Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa wanita yang suci dari haid setelah terbit fajar tidak diwajibkan untuk berimsak, tetapi disarankan untuk tetap melakukannya. Meskipun puasanya pada hari itu tidak dianggap sah, wanita tersebut tetap diwajibkan untuk mengqadha puasanya di hari lain. Jadi, bagi wanita yang mensucikan diri setelah Subuh, disarankan untuk menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib dan kemudian mengganti puasanya di hari lain.








