Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa dan dapat menggantinya nanti. Namun, jika darah haid muncul setelah berbuka dan tidak jelas apakah sebelum atau sesudah Maghrib, hal ini bisa menimbulkan kebingungan terkait keabsahan puasanya. Prinsip dalam fiqih menyatakan bahwa kejadian harus dikaitkan dengan waktu terdekat yang lebih pasti jika tidak ada bukti jelas. Jadi, jika seorang perempuan ragu apakah darah haid keluar sebelum atau sesudah Maghrib, waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib untuk memastikan keabsahan puasanya.
Pendapat ulama juga menyatakan bahwa jika seorang perempuan menemukan darah haid setelah Maghrib tanpa jelas kapan tepatnya darah itu keluar, maka ia boleh berpegang pada hukum asal bahwa dirinya masih suci sampai ada bukti sebaliknya. Dengan demikian, puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti, kecuali jika ia yakin bahwa darah keluar sebelum matahari terbenam. Dengan prinsip fiqih dan pandangan ulama, perempuan yang mengalami kondisi ini dapat memahami keabsahan puasanya dengan lebih jelas dan yakin.








