Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, petugas terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2024. Ketika Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan pagu anggaran mencapai Rp958 miliar. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran korupsi yang telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.








