Prabowo Subianto Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru untuk Meningkatkan Pelayanan Hukum
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri. Keberadaan Kejari baru tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan kejaksaan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
Keberadaan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Dalam Perpres tersebut, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang telah dibentuk antara lain:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Banten.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Sumatera Barat.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, Papua Barat Daya.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, Lampung.
Harapan dan Tujuan Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru
Pembentukan Kejari baru dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum, terutama di daerah yang membutuhkan pelayanan hukum lebih efektif. Keberadaan Kejari baru diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Tujuan utama dari pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Dengan adanya kantor kejaksaan di berbagai daerah, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dapat lebih mudah dan efisien.
Selain itu, keberadaan Kejari baru juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia.
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam memperkuat institusi penegakan hukum di Indonesia, sehingga lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan hukum yang ada.


