Friday, January 16, 2026
HomeHumanioraHukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam: Penjelasan

Hukum Tidak Membayar THR Karyawan dalam Islam: Penjelasan

THR adalah salah satu hak yang dinantikan oleh karyawan menjelang hari besar keagamaan, bukan hanya sebagai bonus tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka. Namun, tidak semua perusahaan bisa atau mau memenuhi kewajiban ini, menimbulkan pertanyaan tentang praktik ini dalam Islam. Dalam ajaran Islam, pentingnya kesejahteraan pekerja ditekankan melalui prinsip keadilan dan tanggung jawab antara majikan dan karyawan. Jika perusahaan tidak membayar THR, hal ini dianggap melanggar prinsip keadilan dan kewajiban memenuhi hak pekerja menurut hukum Islam. Meskipun pemberian THR pada awalnya bersifat sunnah, ketika pemerintah menetapkan kewajiban pembayaran, maka pengusaha diwajibkan mematuhinya. Menahan atau menunda pembayaran THR dianggap melanggar aturan Islam karena menahan hak orang lain yang seharusnya diberikan tepat waktu. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap karyawan, sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain itu, dalam hukum perundang-undangan di Indonesia, pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan jika terlambat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan yang tidak membayar THR melanggar aturan yang berlaku dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer