Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya melalui program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa program ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program tersebut ditujukan kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir dan didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Diharapkan bahwa penerapan relaksasi pajak ini akan mendorong penyaluran piutang PKB sebesar Rp2,8 triliun di Jateng. Masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan tersebut dapat mengunjungi Kantor Samsat terdekat dan membayar pajak untuk tahun 2025 selama periode program. Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 selama program berlangsung, tunggakan PKB dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Melalui program ini, masyarakat merasa terbantu dengan keringanan pajak, sementara Pemerintah Provinsi Jateng tetap memperoleh pendapatan dari sektor ini. Luthfi bersama lintas sektor telah melakukan rapat untuk mensosialisasikan program ini, termasuk dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa pihaknya juga menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Bagian dari program ini adalah untuk mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jateng, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jateng mencapai sekitar 12 juta kendaraan, di mana lima juta di antaranya belum membayar pajak.
Dengan capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sebesar 20 persen, pihak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, termasuk melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan bekerja sama dengan Bumdes sebagai mitra pembayaran PKB Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.








