Friday, January 16, 2026
HomeBeritaPrajurit TNI AL Bebas Bayar Restitusi Kasus Tembak Bos Rental

Prajurit TNI AL Bebas Bayar Restitusi Kasus Tembak Bos Rental

Majelis hakim menolak tuntutan oditur militer terhadap para terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Ketika membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat disetujui karena beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah bahwa majelis hakim menilai biaya restitusi yang diminta hanya kepada ketiga terdakwa TNI AL tidak tepat, mengingat adanya terdakwa sipil lain yang tengah diproses di pengadilan. Selain itu, terdapat komponen perhitungan restitusi yang dianggap tidak sesuai. Selanjutnya, besaran ganti kerugian bagi korban juga dinilai tidak tepat karena kasus ini bukan terkait dengan tindak pidana terorisme.

Selain itu, ketiga terdakwa tersebut telah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer, dan majelis hakim mempertimbangkan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi. Para terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yang dinilai sebagai pihak ketiga yang seharusnya bertanggung jawab atas restitusi. Dalam hitungan vonis, dua terdakwa dihukum seumur hidup sementara satu terdakwa dihukum empat tahun penjara.

Oditur militer sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar total restitusi sebesar Rp796 juta kepada dua korban penembakan. Rinciannya adalah Bambang memberikan restitusi sebesar Rp209.633.500 dan Rp146.354.200 kepada keluarga kedua korban, sementara Akbar dan Rafsin juga memberikan restitusi dengan rincian yang sama kepada keluarga korban. Vonis hakim dalam kasus ini sejalan dengan tuntutan oditur militer.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer