Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Layanan Samsat Keliling ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) tanpa harus mendatangi kantor pusat. Wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa titik agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diharuskan membawa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK beserta fotokopinya, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berbagai lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek dapat ditemukan di berbagai wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan lainnya. Jadwal pelayanan Samsat Keliling bervariasi tergantung dari lokasi, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mencatat pajak kendaraan mereka tanpa harus repot pergi ke kantor pusat.







