Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi terlambat pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama libur panjang hari raya. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam mengurus pajak mereka selama periode libur. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa menimbulkan beban tambahan di saat libur. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperlancar proses pelaporan pajak dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.








