Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL, Jumran, yang diadakan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin tidak menggambarkan adegan pemerkosaan. Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyatakan keheranannya atas keberadaan cairan putih (sperma) dan luka memar di tubuh korban yang ditemukan saat autopsi. Rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis ini melibatkan 33 adegan yang memperlihatkan kronologi peristiwa hingga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dedi menekankan pentingnya petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan jika tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. Dia juga mendorong pihak penyidik untuk melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban untuk memastikan apakah sperma yang ditemukan milik tersangka Jumran. Menurut Dedi, bukti dari autopsi menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan yang perlu didalami lebih lanjut.
Tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik menggunakan teknologi forensik yang canggih untuk mengidentifikasi sperma tersebut. Proses penyidikan masih berlanjut setelah rekonstruksi dan saksi-saksi telah diperiksa. Pelaku, Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan untuk 20 hari oleh Denpomal Banjarmasin. Kasus ini menggemparkan publik dan menunjukkan pentingnya keadilan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.








