Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita oleh seorang prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran. Proses rekonstruksi dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu (5/4). Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Jumran mencuci motor korban untuk menghilangkan jejak sidik jari pada kendaraan tersebut setelah menghabisi nyawa korban di dalam mobil.
Momen tersebut dimulai ketika sepeda motor korban ditemukan berada di pusat perbelanjaan. Jumran kemudian mengambil motor korban setelah menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil, kemudian kembali lagi ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor korban. Dia juga membuat sepeda motor korban seakan-akan rusak akibat terjatuh. Tersangka juga menghancurkan ponsel milik Juwita karena terdapat video bukti pemerkosaan yang dilakukannya beberapa waktu sebelumnya.
Jumran kemudian mengeluarkan Juwita dari dalam mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor yang sudah dicuci untuk menghilangkan sidik jaranya. Setelah itu, Jumran melanjutkan perjalanannya menggunakan mobil yang ia sewa. Juwita, seorang wanita berusia 23 tahun, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel yang telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Kejadian dugaan pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, di mana Juwita ditemukan meninggal di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.








