Badan Bank Tanah melalui Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) telah merilis empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah, sebagai langkah awal dalam mewujudkan reforma agraria di PPU, Kalimantan Timur. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan komitmen Bank Tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini menjadi simbol semangat dan perjuangan Bank Tanah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat sebagai bagian dari reforma agraria.
Reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU telah dimulai dengan penerbitan sertifikat Hak Pakai. Sebelumnya, pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek. Program reforma agraria ini menjadi mandat dari pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2021.
Berbagai pihak seperti GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat, dan masyarakat turut berkontribusi dalam kesuksesan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Dalam program ini, subjek reforma agraria mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan untuk memanfaatkan tanah selama 10 tahun. Setelah masa tersebut, subjek reforma agraria dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM), serta mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil tanah yang mereka kelola.
Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menyoroti manfaat dari reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, bukan hanya dari segi hukum namun juga dalam pengembangan potensi tanah. Dengan program reforma agraria ini, diharapkan nilai tanah meningkat dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Badan Bank Tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan tanah.


