Monday, August 17, 2026
HomeBisnisBank Tanah di Jateng: Lahan 16 Ha Siap Kelola

Bank Tanah di Jateng: Lahan 16 Ha Siap Kelola

Badan Bank Tanah mengelola lahan seluas 16 hektare di beberapa lokasi di Jawa Tengah untuk kepentingan strategis nasional. Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo, menjelaskan bahwa lahan yang dikelola berasal dari tanah terlantar dan tanah pelepasan sesuai ketentuan pemerintah. Bank Tanah berfungsi sebagai lembaga negara yang bertujuan optimalisasi pemanfaatan tanah, bukan mengambil alih tanah.

Di Jawa Tengah, sebagian dari lahan seluas 16 hektare yang dikelola Badan Bank Tanah digunakan untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di Kabupaten Kendal. Semua tanah yang dikelola oleh Bank Tanah di Jawa Tengah memiliki status hak guna bangunan (HGB), berbeda dengan tanah di luar Jawa yang masih memiliki status hak guna usaha (HGU) untuk pertanian dan perkebunan.

Secara keseluruhan, Badan Bank Tanah mengelola tanah seluas 34.600 hektare yang tersebar di sekitar 20 provinsi di Indonesia. Bank Tanah akan terus memperluas sinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung keadilan agraria dan kepentingan sosial. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, menjelaskan bahwa tanah yang dikelola Badan Bank Tanah tersebar di empat kabupaten, yaitu Batang, Brebes, Kendal, dan Semarang. Tanah-tanah ini diperoleh dari tanah bekas hak, tanah terlantar, tanah timbul, dan tanah yang dilepaskan oleh pemegang haknya melalui mekanisme yang sah.

Badan Bank Tanah bukan bagian dari Kementerian ATR namun memiliki fungsi strategis dalam mengumpulkan tanah untuk kepentingan publik, seperti pembangunan bandara atau perumahan rakyat. Salah satu contohnya adalah penggunaan tanah hasil pelepasan hak di Kabupaten Batang yang diberikan kepada Universitas Diponegoro untuk pengembangan fasilitas pendidikan. Bank Tanah berkomitmen untuk mengelola tanah secara adil dan inklusif demi kepentingan masyarakat dan negara.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer