Kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menginformasikan bahwa berkas tersebut telah lengkap atau P-21 dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Ancaman hukuman bagi Vadel Badjideh adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang yang mencakup UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi Vadel Badjideh adalah 15 tahun penjara.
Berkas Vadel Persetubuhan Anak Nikita: Lengkap dan Terperinci
RELATED ARTICLES


