Polda Metro Jaya kini memudahkan wajib pajak dengan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Informasi terbaru dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya mengungkapkan lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Untuk membayar pajak kendaraan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya. Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK dan pergantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Kelilng ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Jadi, pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini di titik layanan terdekat!


