Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bagian penting dari sistem perbankan di Indonesia. Untuk memperkuat BPR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun pengklasifikasian BPR menjadi tiga tier berdasarkan permodalan dan skala bisnis. Dengan langkah ini, diharapkan akan lebih jelas mana BPR yang akan didorong untuk masuk pasar modal pertama kali dan mana yang akan tetap beroperasi di segmen masing-masing. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perbedaan besar antara BPR yang memiliki aset triliunan rupiah dengan yang hanya memiliki aset miliaran rupiah menjadi tantangan. Oleh karena itu, OJK ingin memperkuat BPR melalui klasifikasi berdasarkan permodalan untuk memajukan industri ini.
Dalam upaya memperkuat BPR, OJK memiliki rencana jangka panjang yang tertuang dalam roadmap 2024-2027. Penguatan ini mencakup aspek sumber daya manusia, sistem teknologi informasi, dan strategi konsolidasi. Konsolidasi BPR sangat penting karena banyak BPR skala kecil masih kesulitan untuk berkembang. Dengan konsolidasi, diharapkan BPR dapat menjadi “community bank” yang berakar di komunitas lokal dan melayani kebutuhan kredit masyarakat sekitar.
Data dari Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK menunjukkan bahwa penyaluran kredit BPR mencapai angka yang signifikan, namun rasio non-performing loan (NPL) tercatat memburuk. Dian mencatat bahwa dampak pandemi COVID-19 masih dirasakan dalam sektor tertentu, dan OJK terus memantau kinerja BPR secara ketat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap BPR menjadi lebih intensif untuk memastikan kinerja yang baik.
Dengan pengklasifikasian yang lebih jelas dan konsolidasi yang tepat, diharapkan BPR dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian Indonesia. OJK berkomitmen untuk memperkuat industri BPR melalui berbagai langkah strategis dan pembinaan yang berkelanjutan. Semua upaya ini dilakukan agar BPR dapat terus menjadi pilihan yang terpercaya bagi masyarakat lokal.


