Wednesday, June 10, 2026
HomeKriminalitasPolisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Unsur Pidana

Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Unsur Pidana

Pada hari Rabu, polisi memutuskan untuk membebaskan tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemuda asal Papua setelah diketahui tidak ada unsur pidana dalam penolakan mereka terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Mereka sebelumnya ditangkap dan diperiksa oleh Polsek Grogol Petamburan setelah melakukan aksi penolakan di sebuah hotel di Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, ketiganya awalnya diamankan oleh panitia acara karena dianggap mengganggu agenda konferensi. Namun, polisi hanya bertindak untuk menjaga agar acara tersebut berjalan kondusif.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan menindaklanjuti informasi terkait aktivitas tambang yang telah merusak lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat. Meskipun belum ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat tambang nikel, pihak berwenang akan memastikan kebenarannya. Dua perusahaan yang bergerak di tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin berusaha sejak daerah tersebut masih bergabung dengan Provinsi Papua Barat. Meskipun begitu, masih ada kekhawatiran terkait dampak ekologis tambang nikel di wilayah tersebut.

Julian Kelly Kambu dari Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menjelaskan bahwa proses izin dan analisis dampak lingkungan sudah dilakukan sejak awal. Meskipun demikian, diskusi tentang tambang nikel di Raja Ampat tetap hangat dan menjadi perhatian. Kondisi ini menjadi perhatian karena bisa berdampak pada kerusakan alam jika aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi. Langkah-langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap masalah ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer